Home / BANTEN

Rabu, 29 Desember 2021 - 02:42 WIB

Disahkan, Perda Pesantren Disebut Wagub Banten Momentum Pesantren Lebih Berdaya

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Rapat paripurna DPRD Banten mengesahkan Rancangan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi perda, Selasa (28/12). Wakil Gubernur Banten mengatakan disahkannya perda tersebut sebagai momentum bagi Pemprov Banten untuk melakukan pemberdayaan pondok-pondok pesantren di Banten yang jumlahnya sangat banyak tersebut.

“Saya kira ini momentum kita pemda untuk lebih memberdayakan lagi keberadaan pesantren-pesantren di daerah kita ini,” kata Andika usai menghadiri rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Banten Andra Soni di gedung rapat paripurna DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, tersebut.

Sebelumnya, saat membacakan pidato Gubernur Banten dalam rapat paripurna tersebut, Andika mengatakan, perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren merupakan keberhasilan bersama, sebagai bentuk perhatian dan apresiasi terhadap keberadaan pesantren.

Baca Juga  Pimpin Ops Yustisi Penegakan PPKM Mikro Kapolsek Curug Sosialisasikan Surat Edaran Bupati

Dalam perda ini, kata Andika, pesantren yang belum memiliki tanda daftar pesantren diakui keberadaan, dan pemerintah daerah dapat melakukan pemberdayaan sesuai dengan peraturan daerah ini.

Perda ini, lanjutnya, memberikan kejelasan mengenai kewenangan daerah sebagaimana hasil pengkajian pemerintah pusat.

Dalam perda ini juga, kata Andika, mendorong pemerintah daerah melakukan pemberdayaan pesantren, sehingga pesantren tidak berperan sebagai fungsi pendidikan dan fungsi dakwah saja.

“Akan tetapi berpotensi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan menjadi arus baru, agen perubahan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten,” imbuhnya.

Lebih jauh Andika menyebut, perda tersebut merupakan komitmen Pemprov Banten bersama DPRD Banten dan seluruh masyarakat Banten dan dalam memajukan dan meningkatkan peran pesantren di masa yang akan datang.

Baca Juga  Pengurus Kwarcab Tangesel Resmi Dilantik

Sebelumnya dalam laporannya, Ketua Pansus DPRD banten tentang pembahasan raperda ini, Agus Supriatna, mengatakan, pihaknya meminta agar DPRD memberikan catatan kepada Gubernur Banten untuk segera membuat peraturan gubernur sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari perda tersebut, segera setelah perda tersebut disahkan.

“DPRD juga harus meminta Pemprov Banten agar OPD (organisasi perangkat daerah) mewujudkan amanat di dalam perda ini melalui program-program kerjanya,” kata politisi Gerindra tersebut. (*)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Bermanfaat dan Bermaslahat, Gerakan PTM Diapresiasi Pelajar dan Pengajar
Mahasiswa KPN – Universitas Mercu Buana Lakukan Kegiatan KPN Untuk Menggali Kompetensi dan Pola Pikir Anak-Anak SD dan SMP di Panti Asuhan Pintu Elok

BANTEN

Mahasiswa Universitas Mercu Buana Laksanakan Kuliah Peduli Negeri di Panti Asuhan Pintu Elok

BANTEN

1st Asean Conference 2024, Kalapas Rangkasbitung Jadi Anggota Delegasi Pemasyarakatan Indonesia

BANTEN

Banyak Diminati Pelanggan, PLN Kembali Gelar Promo Tambah Daya Listrik Hanya Rp202.400 Sampai Dengan Daya 5.500 VA

BANTEN

Berkedok Kios Kosmetik, 3 Penjual Obat Keras di Tangerang Diangkut Polisi

BANTEN

Berikut Hal Yang Dilakukan Pemprov Banten Hadapi Kelangkaan Obat dan Oksigen Medis serta Tekanan Keterisian RS

BANTEN

Polsek Neglasari Amankan 6 Pelaku Curas, Korban Dicelurit Matanya Hingga Buta

BANTEN

Hadiri Tax Gathering, Wali Kota Ajak Masyarakat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tepat Waktu