Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 24 November 2022 - 17:34 WIB

Gerak Cepat, Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 3 Pelaku Curanmor 100 Lokasi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Tiga tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IB, AN dan RP berhasil di Tangerang Kota Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam beraksi mereka mengaku dapat menggasak satu motor hanya dengan waktu 5 detik, sehari dapat menggondol 2-4 unit motor.

Komplotan ini sudah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam kurun waktu bulan September s/d awal Nopember 2022.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari hasil penyelidikan ada sekitar 5 (lima) orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana curanmor ini.

Sementara 2 tersangka lainnya berhasil kabur dan jadi buron dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

“Mereka sudah melakukan kurang lebih di 100 titik lokasi di Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang,” ujar Zain di depan Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (23/11/2022) dalam konferensi pers.

Baca Juga  Aksi Cepat Tim Patroli Polsek Tangerang Bersama Warga Amankan Pelaku Curas di Modernland

Zain menjelaskan, 5 tersangka tersebut berbagi peran dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor ini. tersangka IB, AN dan RP yang berhasil ditangkap ini bertindak sebagai pemetik atau penggasak motor – motor yang berada di tempat-tempat sepi untuk dibawa kabur.

“Tempat yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka dan tidak ada penjaganya, umumnya parkiran di depan ruko dan minimarket sepi, serta komplek perumahan yang parkir di luar,” terang Zain.

Lanjut Dia, para tersangka ini menjual hasil curiannya ke daerah Lampung. Setiap motor mereka hargai Rp 2 juta kepada para penadah, motor yang menjadi incaran kelompok ini berjenis matic.

Baca Juga  Polresta Tangerang Ungkap Pembunuhan Sadis di Cikupa Kurang dari Sepekan

“Motor-motor hasil curian ini di bawa tersangka RP menggunakan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah,” kata dia.

Zain kembali menjelaskan, hasil interogasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut di jual ke penadah dengan berinisial D yang saat ini masih DPO.

“Penadah D (DPO) menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5.000.000 per unit di daerah Lampung,” jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka didakwakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Hampir 10 Bulan Dilaporkan Predator Anak di Kresek Masih Berkeliaran, Ibu Korban Minta Ketegasan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Curas di Dua Lokasi, Pelaku Terekam CCTV Saat Bacok Korbannya

HUKUM & KRIMINAL

Resahkan Masyarakat, Polsek Karawaci Gerebek Toko Kosmetik Edarkan Obat Terlarang

HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Ungkap Otak dan Pelaku Penembakan Paranormal di Tangerang, Ini Motifnya

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kelompok Hendak Tawuran Digagalkan Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cipondoh Tegaskan Kasus Pengeroyokan Terhadap Wartawan Berlanjut dan Dalam Proses Penyidikan

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus TPPO Internasional ke Siberia

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Medsos