SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Dua orang pelaku berinisial AS dan AZ terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polsek Jatiuwung lantaran nekat menjual obat obatan terlarang jenis tramadol.
Kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari warga karena melakukan
kasus tindak pidana peredaran obat jenis tramadol tanpa izin edar.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di sebuah ruko yang terletak di belakang Bingxue Jatiuwung, Jalan HA Chaerudin, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin (20/10/2025) malam.
“Anggota Kami yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Derry DKP awalnya mengamankan pelaku AS berikut barang bukti berupa 57 butir obat Tramadol dan uang tunai sebesar Rp100.000 diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut,” ungkap Kapolsek.
Tak hanya itu, dari hasil interogasi tak lama kemudian tim Unit Reskrim Polsek Jatiuwung juga mengamankan pelaku lain, inisial AZ, yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Kedua pelaku sudah kita amankan di Polsek guna proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, anggota kami juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka guna melengkapi dokumen serta barang bukti yang ditemukan,” ujarnya.
Kompol Rabiin selaku Kapolsek Jatiuwung menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan hukum di wilayah hukum Jatiuwung.
Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan dua pelaku penjual obat tramadol tersebut. Ia menegaskan, pihak ya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran obat obatan terlarang.
“Dimohon masyarakat kota Tangerang khususnya, apabila menemukan hal hal yang merugikan masyarakat, silahkan menghubungi Call Center 110, bebas pulsa,” pungkasnya.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 Subs Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Gn)