Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:44 WIB

Jual Tramadol, Dua Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung

Foto: Dua Orang Pelaku Penjual Tramadol dan Barang Bukti Saat Diamankan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung.

Foto: Dua Orang Pelaku Penjual Tramadol dan Barang Bukti Saat Diamankan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Dua orang pelaku berinisial AS dan AZ terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polsek Jatiuwung lantaran nekat menjual obat obatan terlarang jenis tramadol.

Kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari warga karena melakukan
kasus tindak pidana peredaran obat jenis tramadol tanpa izin edar.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di sebuah ruko yang terletak di belakang Bingxue Jatiuwung, Jalan HA Chaerudin, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin (20/10/2025) malam.

“Anggota Kami yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Derry DKP awalnya mengamankan pelaku AS berikut barang bukti berupa 57 butir obat Tramadol dan uang tunai sebesar Rp100.000 diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga  Tempel Stiker, Kanitbinmas Polsek Jatiuwung Himbau Pemudik Lakukan Tes Swab

Tak hanya itu, dari hasil interogasi tak lama kemudian tim Unit Reskrim Polsek Jatiuwung juga mengamankan pelaku lain, inisial AZ, yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kedua pelaku sudah kita amankan di Polsek guna proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, anggota kami juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka guna melengkapi dokumen serta barang bukti yang ditemukan,” ujarnya.

Kompol Rabiin selaku Kapolsek Jatiuwung menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan hukum di wilayah hukum Jatiuwung.

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan dua pelaku penjual obat tramadol tersebut. Ia menegaskan, pihak ya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran obat obatan terlarang.

Baca Juga  Polsek Benda Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Pil Eximer dan Tramadol Diamankan

“Dimohon masyarakat kota Tangerang khususnya, apabila menemukan hal hal yang merugikan masyarakat, silahkan menghubungi Call Center 110, bebas pulsa,” pungkasnya.

Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 Subs Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Curas di Dua Lokasi, Pelaku Terekam CCTV Saat Bacok Korbannya

HUKUM & KRIMINAL

Lagi, Polisi Polsek Ciledug Amankan 6 Orang Remaja Hendak Tawuran Bawa Celurit

HUKUM & KRIMINAL

Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan 2 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Nekat Palsukan Surat Keterangan Dokter, Ibu dan Anak Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Ada Luka Akibat Benda Tumpul dan Sajam, Mayat Dalam Karung di Jalan Daan Mogot Diduga Dibunuh

HUKUM & KRIMINAL

Buron 3 Tahun, Pelaku Pembacokan Sopir Taksi Online di Tangcity Berhasil Ditangkap

HUKUM & KRIMINAL

Oknum LSM Pelaku Pengeroyokan di SMKN 9 Cisoka Ditangkap Polisi, LKBH PSHT Ucapkan Terimakasih

HUKUM & KRIMINAL

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pedagang Tusuk Pedagang di Pasar Malabar Ditangkap Polisi