Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 2 Maret 2024 - 09:17 WIB

Kepergok Dorong Motor Curian, Palaku Ditangkap Polisi Sektor Sepatan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG, – Polisi Sektor (Polsek) Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota pergoki seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) saat sedang melaksanakan patroli rutin pada Kamis, (29/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial N. OIP (33), Dia tertangkap saat mendorong motor hasil curiannya di jalan raya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan kejadian tersebut, anggota polisi yang sedang patroli rutin yang ditingkatkan pada jam-jam rawan tindak kejahatan mencurigai adanya seorang pria pada waktu dinihari sedang mendorong motor.

“Ketika di lakukan pengecekan oleh anggota patroli, ternyata kunci motor Honda Beat bernopol B 3296 CTR sudah dalam keadaan rusak, selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai SOP kita,” terang Zain kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga  Ungkap Kasus Curanmor, Polres Metro Tangerang Kota Amankan 27 Tersangka dan 52 Motor Hasil Curian

Saat dilakukan penggeledahan didapati sebuah besi ulir yang sudah dimodifikasi ada padanya. Dan akhirnya pelaku mengakui bahwa motor yang didorongnya tersebut merupakan hasil curian di rumah kontrakan, di Kampung Harmoni, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur.

“Pelaku mengaku mencuri motor dengan cara masuk ke halaman kontrakan korban, melihat motor terparkir, kemudian mematahkan stang motor dan merusak kunci kontak motor menggunakan besi ulir yang sudah dimodifikasi,” kata Zain.

Namun, lanjut Zain, motor yang sudah dipatahkan kunci stang dan dirusak kunci kontaknya tersebut ternyata tidak bisa dihidupkan alias tidak bisa dinyalakan.

“Karena tidak bisa dinyalakan mesinya, pelaku langsung mendorong sepeda motor curianya ke kejalan raya,” ujarnya.

Baca Juga  Pastikan Aman, Kapolrestro Tangerang Kota Kontrol Gudang Logistik Pemilu 2024 di Batuceper

Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan. Petugas pun langsung menghubungi pemilik motor DS (korban) guna pelaporan dan pemberkasan lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Tentunya, saya mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, untuk selalu waspada, kunci ganda kendaraan bila dirasa perlu untuk meminimalisir tindak pencurian,” tutup Kapolres. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Oknum Guru Ngaji Diduga Lecehkan Muridnya Kabur, Kapolres; Masih Dalam Pengejaran

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pasar Kemis Serahkan Tersangka Penipuan dan Barang Bukti ke Kejaksaan

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gerebek Hawaii di Pakuhaji, 8 TKC dan 4 Penikmat Miras Diangkut ke Polsek Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Perampok Bank di Bandar Lampung Berhasil Tangkap, Dua Pegawai Bank Terluka

HUKUM & KRIMINAL

Purnawirawan TNI Berpangkat Mayor Dikeroyok di Cipondoh, Polisi Diminta Tangkap Para Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Nekat Palsukan Surat Keterangan Dokter, Ibu dan Anak Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Curigai Pemotor Saat Patroli, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polres Metro Tangerang Kota