Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:33 WIB

Operasi Nila Jaya 2025, Polres Metro Tangerang Tangkap 6 Tersangka Narkoba dalam Sepekan

Foto: Gambar BB Narkoba Ilustrasi.

Foto: Gambar BB Narkoba Ilustrasi.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Dalam sepekan terakhir tanggal 16 Juni hingga 18 Juni 2025 Jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba di beberapa lokasi di wilayah hukumnya.

Sebanyak 6 (enam) orang terduga tersangka pengedar narkoba ditangkap dalam operasi bertajuk Nila Jaya 2025 yang digelar sejak tanggal 16 Juni 2025. Kegiatan operasi Nila Jaya adalah untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho merinci ke-enam orang tersangka tersebut 2 (dua) orang ditangkap oleh Polsek Benda. 1 (satu) orang oleh Polsek Neglasari. Lalu 2 (dua) orang oleh Polsek Ciledug dan 1 (satu) orang oleh Polsek Sepatan.

“Di Polsek Benda, petugas mengamankan 2 tersangka berinisial yakni AR (34) dan MP (36). Dengan barang bukti sabu dalam 11 bungkus plastik Flip bening seberat 6,35 gram siap diedarkan,” kata Prapto. Rabu (18/6/2025).

Baca Juga  Cegah Tawuran, Patroli Polsek Ciledug Amankan 5 Remaja Berikut Sajam

Lalu Polsek Neglasari dengan tersangka berinisial N alias Jack (42) dengan barang bukti ada padanya sebanyak 15 bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu berat brutto 2,83 gram. Handphone diduga digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai hasil penjualan sabu Rp 421 Ribu saat penangkapan.

“Di Polsek Ciledug, petugas mengamankan tersangka berinisial AW als Bowo (23) dan SNZ (23) dalam tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis. Barang bukti tembakau sintetis seberat brutto 30,01 gram. Handphone diduga digunakan untuk bertransaksi dan timbangan digital disita darinya. Kemudian dari Polsek Sepatan, 1 (satu) orang tersangka berinisial ZF (29) merupakan pengedar obat keras jenis Tramadol sebanyak 85.000 Butir dan Eximer sejumlah 28.000 butir disita sebagai barang bukti,” urai Kasi Humas.

Menurutnya, penangkapan para tersangka tersebut sebelumnya atas informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran gelap narkoba di lingkungan. Prapto menambahkan seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota menyatakan terus berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya narkoba, terlebih bagi generasi muda baik melalui
upaya pencegahan maupun menekan peredaran narkoba dan akan memutus jalur penyelundupan narkotika di tengah masyarakat.

Baca Juga  Diduga Edarkan Narkoba, AF Diciduk Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota

Lebih tegas, kata Prapto, Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak luas di masyarakat dan menjadi perhatian seluruh dunia, sehingga kejahatan ini merupakan extra ordinary crime.

“Para tersangka kami jerat dengan pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yg ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun penjara, serta juga dikenakan Undang-Undang Kesehatan,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Jakarta Selatan

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Akui Laporan Dugaan Pencabulan Seorang Oknum Pimpinan Ponpes Kepada Santrinya di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Operasi Nila Jaya 2024, Polrestro Tangerang Kota Musnahkan 3,89 Kilo Gram BB Narkoba dan Ribuan Pil Exstasi

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Sat Narkoba Polres Tangsel Amankan 3 Tersangka dan 1 DPO

HUKUM & KRIMINAL

Kanitreskrim Polsek Sepatan: Pelaku Pembacok Paman Diduga Alami Gangguan Jiwa

HUKUM & KRIMINAL

Cipta Kondusif Ramadhan, Polisi Gerebek Muara Bahari dan Ungkap Kasus Menonjol

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Selidiki Penemuan Jasad Pria Dalam Karung di Jalan Daan Mogot Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

36 Remaja Laki-laki dan 2 Remaja Putri Yang Konvoi SOTR Diamankan di Polres Metro Depok