Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 22 Mei 2023 - 10:32 WIB

Polsek Cipondoh Amankan Pengedar Uang Palsu, Seorang Pelaku Jadi Tersangka

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Kepolisian Sektor Cipondoh berhasil mengungkap peredaran uang palsu dari tersangka berinisial BRG (26) seorang oknum security warga Cikerut, RT 7 RW 4, Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Total ada uang senilai Rp10.300.000,- berbentuk uang kertas palsu pecahan seratus ribu rupiah yang berhasil diamankan polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan penangkapan pelaku pengedar uang palsu tersebut dilakukan pada Sabtu 20 Mei 2023, Sekira Jam 21.00 WIB, di Pasar Malam Cipondoh, Jalan Maulana Hasanudin Komplek Cipondoh Makmur, Kelurahan Cipondoh Makmur, Cipondoh, Kota Tangerang.

“Pelaku sebelumnya diamankan warga dan pedagang yang menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu,” kata Kapolrestro dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Selanjutnya, korban bersama warga melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Kapolsek Kompol Aryono yang saat itu bersama jajaran tengah melaksanakan patroli rutin kewilayahan langsung mendatangi lokasi dan segera mengamankan pelaku.

Sejumplah BB Uang Palsu Disita Polsek Cipondoh

“Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta disaku pelaku. Petugas pun kemudian menginterogasi pelaku dan dari keterangannya masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya,” ungkap Zain.

Baca Juga  Beraksi di 42 TKP, Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Tangerang

Alhasil, dari dalam kamar kontrakan pelaku di kawasan Batuceper, polisi menemukan uang palsu lain senilai Rp 8.900.000,- yang disimpan didalam lemari pakaian dan box uang.

“Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10.300.000,- dalam pecahan seratus ribu rupiah,” terangnya.

Kepada Polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli online, setiap pemesanan melalui nomer WhatsApp, tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang diantar melalui paket. Pelaku BRG pun menyebutkan baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu Ia membayar Rp 3,5juta melalui transfer.

Baca Juga  Oknum Guru Ngaji Diduga Lecehkan Muridnya Kabur, Kapolres; Masih Dalam Pengejaran

Zain pun mengingatkan “kepada masyarakat, terutama para pedagang kecil untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli agar tidak menjadi korban,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 temtang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Kesal Diklakson Saat Isi BBM, Warga Kota Tangerang Ini Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya

HUKUM & KRIMINAL

Curi Mesin Molen dan Scaffolding dari Gudang, 3 Pelaku Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Kesal Diselingkuhi, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Teluknaga Ungkap Spesialis Pembobol Minimarket Alfamart dan Indomaret di 12 TKP

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus TPPO Internasional ke Siberia

HUKUM & KRIMINAL

komitmen Berantas Narkoba, Polsek Pinang Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkotika Jenis LSD Mirip Perangko

HUKUM & KRIMINAL

Bulan Ramadhan, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Penjual Obat Tanpa Izin Edar