Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 19 Desember 2023 - 08:15 WIB

Rugikan Perusahaan hingga 54 Juta Rupiah, 4 Sopir Dump Truk Diamankan Polsek Benda

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Ulah tidak terpuji dan curang dilakukan 4 (empat) orang sopir truk bertonase besar (Dump Truk) yang bekerja pada perusahaan kontraktor PT . TCMS di bilangan Jakarta Timur. Mereka melakukan tindak pidana penggelapan dan merugikan perusahaan tempatnya bekerja hingga puluhan juta rupiah.

Pasalnya, mereka dengan sengaja melakukan tindak pidana penggelapan yakni mengoplos ban baru dump truk yang dibawanya dengan ban bekas atau ban vulkanisir demi meraup keuntungan.

Akibat perbuatannya, kini ke- empat sopir berinisial DM (38) AT (29), S (28) dan AS (35) ini harus mendekam di sel Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu dilaporkan pihak perusahaan (PT TCMS) ke Polsek Benda, Polres Metro Tangerang lantaran ke-empat pelaku itu menjual atau menukar ban-ban mobil dump truk tersebut di salah satu bengkel tambal ban di Jalan Raya Francis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Baca Juga  Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Sat Narkoba Polres Tangsel Amankan 3 Tersangka dan 1 DPO

“Modusnya mengoplos dan menjual ban dump truk yang dibawanya dengan ban bekas disalah satu bengkel tambal ban di wilayah hukum Polsek Benda,” kata Kapolres dalam keterangannya, Selasa, (19/12/2023).

Zain menjelaskan, awalnya perbuatan para pelaku ini diketahui setelah oleh salah satu karyawan PT TCMS saat melakukan pengecekan nomer seri ban dump truk yang dikemudikan sopir berinisial DM. Namun, setelah di cocokan ternyata nomer seri yang dicatat oleh perusahaan tidak sama. Setelah didesak perusahaan pelaku DM pun mengakui semua perbuatannya, dan pihak perusahaan pun merasa telah dicurangi hingga melapor ke Polisi.

“Dari pengakuan DM kepada perusahaan, bukan hanya dia yang melakukan pengoplosan ban-ban dump truk tersebut. Terdapat pelaku lain Ia lalu menyebut kawan seprofesinya yakni AT (29), S (28) dan AS (35) juga melakukan hal serupa,” jelasnya.

Baca Juga  Gandeng Polres Metro Tangerang Kota,  Dewa United Serahkan 10 Unit Ojol Mart ke Pengemudi Ojek Online

Zain berkata kerugian yang dialami PT TCMS ini sebesar 54 juta rupiah, Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro yang menerima laporan PT TCMS tersebut segera mengamankan para pelaku untuk pengembangan lebih lanjut.

“Selanjutnya ke 4 orang pelaku ini berikut barang buktinya dibawa oleh perusahaan dan diserahkan ke Polsek Benda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolres lalu menegaskan, karena perbuatannya ke-empat pelaku ini dijerat dengan pasal tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

“Kita jerat dengan pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara,” tandas Zain. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Emosi di Jalan, Pengemudi Toyota Rush Tabrak Pemotor di Tangerang Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Begal Handphone Bersenjata Celurit Ditangkap Satreskrim Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Pakuhaji Tangkap Satu Orang Bandar dan BB Sabu 2,55 Gram

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Peredaran Obat Keras, Polsek Batuceper Amankan 49.500 Butir Tramadol Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, 15 Remaja Diamankan Tim Patroli Polsek Pinang

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pesawaran Ringkus Pemerkosa Gadis Dibawah Umur

HUKUM & KRIMINAL

Peras Penumpang, Kurang Dari 24 Jam Driver Taksi Online Diamankan Polres Jakbar