Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 4 Agustus 2023 - 15:25 WIB

Tawuran di Jalan Daan Mogot Korban Luka Bacok di Kepala, 4 Pelaku Diamankan Polisi 1 DPO

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Janjian di medsos aksi tawuran pecah antara kelompok aliansi ‘Tanjung duren-23, Jakartatangerang_,Colonial 13 dengan kelompok matador di Jalan Mogot, depan Pom Bensin, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang. Sabtu (22/7/2023) pukul 01.30 malam.

Dalam aksi tawuran itu, kedua kelompok bukan hanya mempesiapkan diri dengan senjata tajam jenis clurit tapi juga juga air keras jenis asam sulfat.

Kapolsek Tangerang AKP Suyatno menjelaskan, dari aksi tawuran itu satu orang menjadi korban pembacokan dan terkena siram air keras atas nama RNA Als R. Korban mengalami luka bacok 3 pada bagian kepala belakang, hidung dan luka bakar melepuh pada bagian tangan badan dan kaki.

Baca Juga  Pelaku Tawuran di Jembatan Merah Ditangkap Polisi, Tangan Korban Putus Terkena Sabetan Sajam

“Dari kejadian ini 4 pelaku sudah kita amankan yakni inisial MFJ Als P, MRS Als O, DK Als J dan MRP Als i sedang satu lagi W yang membacok korban dengan celurit sekaligus pemilik admin akun tanjungduren23 dalam pengejaran (DPO),” terang Suyatno, kepada awak media saar gelar konferensi Pers di Mapolsek Tangerang, Jum’at (4/8/2023).

Suyatno mengatakan, penangkapan para pelaku berawal saat tim Opsnal Reskrim Polsek Tangerang dipimpin AKP Imron dan tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang kota dipimpin Kanit Resmob IPTU Adityo Wijanarko melakukan Cek TKP dan dan serangkaian penyelidikan yan akhirnya 4 pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga  Lakukan Asusila dan Menyebarluaskan di Medsos Pria di Tangerang Ditangkap Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota

“Ke empat tersangka semuanya kita tangkap di Jakarta Barat, dilokasi yang berbeda beda,” ungkapnya.

Atas perbuatanya ke 4 pelaku kita kenakan pasal pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat 2, ke-2e KUHPidana, dengan ancaman 9 Tahun Penjara.

“Untuk tersangka MRP Als I karena telah melakukan pertolongam jahat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 KUHPidana maka diancam dengan penjara 4 tahun,” punkas Suyatno. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

18 Hari Buron, Pelaku Begal Handphone Bersenjata Celurit Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Enam Terduga Pelaku Tawuran di Karang Tengah Ditangkap, Janjian Lewat Medsos

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Curas di PIK 2 Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Ini Motifnya

HUKUM & KRIMINAL

Oknum LSM Pelaku Pengeroyokan di SMKN 9 Cisoka Ditangkap Polisi, LKBH PSHT Ucapkan Terimakasih

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Ciledug Ungkap Kasus Curat, Korban Dibawah Umur

HUKUM & KRIMINAL

Dicekoki Miras, Remaja Putri Digilir 4 Pria di Tangerang Polisi Unit PPA Beri Pendampingan

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Amankan Tiga Pengedar Obat  Terlarang di Sepatan, 1.166 Tramadol dan Eximer Disita

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku pembunuhan Wanita Bertato Diungkap Polisi, 1 WNA Pelaku Utama dan 2 Penadah Diamankan