SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP. Senin (14/4/2025).
Dalam pengungkapan tersebut Unit Reskrim Polsek Rajeg berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni; MS (21), MI (24) dan MRA (19).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa kunci kontak sepeda motor dan surat keterangan dari leasing, 1 unit spd motor Honda PCX warna merah serta barang yang dibeli dari hasil kejahatan para pelaku.
Peristiwa pencurian terjadi pada
hari senin, tanggal 10 februari 2025, sekira jam 04.30 wib. TKP di Jalan Kp. Nanggul, RT 03 RW 02, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Korban bernama Ingga Irawan (39) asal Kp. Priuk Sondol, Ds. Mekarsari.
Kapolsek Rajeg, AKP Hajaji mengungkapkan, modus pelaku dalam melakukan aksi kejahatanya dengan cara memepet sepeda motor korban diserta dengan ancaman kekerasan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang dan tak segan-segan membacok korban jika tidak menyerahkan motornya.
Kepada Polisi, pelapor mengatakan, korban pulang dalam keadaan luka bacok pada bagian pundak kanan, dia mengaku dibegal sementara sepeda motor korban berhasil diambil pelaku.

Foto: BB Para Pelaku Curas.
“Selasai melapor kepada kita korban kami visum serta mendapat perawatan di RS Unimedika-sepatan. Selanjutnya korban menerangkan bahwa pada saat dalam perjalanan pulang kerja korban yang mengendarai spd motor Honda Vario warna hitam Nopol : A 2485 VBA di pepet oleh satu motor PCX warna merah boncengan tiga hingga korban jatuh,” ungkap Kapolsek.
Salah satu pelaku mengeluarkan ancama kekerasan dengan sebilah parang, karena korban takut selanjutnya korban menjauh dari spd motor seketika salah satu pelaku mengambil motor korban dan korban yang melihat sepeda motornya diambil kemudian mendekati sepeda motornya.
“Saat itulah pelaku yang memegang parang langsung membacokan korban di bagian pundak kanan kemudian langsung kabur,” kata Kapolsek.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, lanjutnya, berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi bahwa korban mengaku pernah melihat salah satu pelaku yang memakai sweater warna kuning-hijau di daerah priuk Ds. Mekarsari Rajeg namun korban tidak mengenalnya.
Dengan bekerja sama dengan Polsek Rayon III, kemudian pada hari Jumat tanggal 11 april 2025 Polsek Pasarkemis memberikan informasi perihal telah mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan.
Pada saat diinterograsi pelaku MS, MI dan dan MRA mengaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban pengendara Honda Vario warna hitam. Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Rajeg.
“Ternyata selain melakukan di daerah Rajeg, mereka juga melakukan di daerah Pasarkemis dengan pelaku lainnya, sehingga ditahan dan di proses di Polsek Pasarkemis,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, para pelaku telah mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan modus pepet rampas di wilayah Rajeg, Pasar Kemis dan salah satu pelaku bernama MS ternyata tinggal tidak jauh dari rumah korban namun mereka tidak saling mengenal.
“Ketika dipertemukan dengan korban membenarkan dan masih mengenali wajah dan ciri-ciri pelaku tersebut.
Pelaku membagi tugas Masing-masing dimana MS sebagai joki, MI sebagai joki motor hasil curian dan MRA sebagai eksekutor kekerasan,” terang Kapolsek.
Selanjutnya barang hasil curian tersebut di jual ke penadah yang bernama A di daerah kedaton seharga Rp. 3.800.000,-. masing masing mendapat bagian dibagi tiga. Slanjutnya para pelaku di proses sesuai dengan pasal 365 KUHP. (Gn)