Home / BANTEN

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 22:14 WIB

Pemilik Shoroom Mobil Diserpong Diduga Tipu Konsumen, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Korban

Foto:Advokat Muhlisin, SH.CM.E., Kuasa Hukum Saeful Anwar.

Foto:Advokat Muhlisin, SH.CM.E., Kuasa Hukum Saeful Anwar.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Seorang laki-laki mengaku bernama Saepul Anwar tiba-tiba mendatangi kantor hukum sm & Partner beralamat di Jalan Regency II Blok FE 3, No.9 Pasar Kemis Tangerang – Banten. Sabtu (19/10/2024)

Bukan tanpa alasan, kedatangan Saeful Anwar ke Kantor Advokad tersebut lantaran dirinya diduga menjadi korban penipuan di salah satu shoroom ‘Raya Motor’ yang berlokasi di serpong, Tangerang Selatan dan akan meminta bantuan hukum.

Muhlisin selaku advokad/kuasa hukum yang telah ditunjuk Saeful Anwar untuk membantu menangani kasusnya menjelaskan, bahwa kedatangan klienya ke kantornya bermaksud untuk meminta bantuan terhadap persoalan yang dihadapinya.

Menurutnya, dulu klirnya telah membeli mobil di daerah BSD di shoroom Raya Motor nama pemilik Nurjana, Dia mengatakan persoalan bermula pada tanggal 18/04/2023 membeli satu lagi unitb mobil FORTUNER 2.5 G a/t secara Chas dengan cara trad in/tukar tambah dengan mobil miliknya yaitu Honda brio tahun 2022 dengan kesepakatan harga sebagai berikut :

Baca Juga  Resmi Ditutup, Posko Pengaduan SPMB 2025 PWI Kota Tangerang Akan Jadi Bahan Evaluasi Pemkot

Harga mobil Fortuner RP 290.000.000
Harga brio Rp 190.000.000
Nambah Rp 100.000.000 sehingga
total dibayar Rp 290.000.000 dan BPKB/STNK (surat-surat) langsung diserahterimakan ke Saepul .

“Permasalahan mulai terjadi yaitu
pada tanggal 08 Nov 2024, saat Saepul butuh dana sebesar Rp 70.000.000 dengan cara menitipkan BPKB Fortuner dengan jangka waktu 6 bulan dan sesuai kesepakatan dana 70 juta telah dilunasi ke Nurjana namun BPKB sampai saat ini belum dikembalikan,” papar Muhlisin kepada sekilasbanten.com, Sabtu (19/10).

Pada tanggal 8 oktober 2024 saat perjalanan bisnis di bandung, lanjut dia, tiba-tiba mobil yang dikendarai Saeful dihentikan orang tak dikenal [ otk ] bermaksud menarik mobil dengan alasan menunggak cicilan selama 5 bulan.

“Karena klien saya merasa membeli mobil dengan cara cahs, dia kekeh bahwa itu mobil pribadi dibeli chas dan tidak pernah agunkan kepada siapapun,” terang Muhlisin.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curat dan Penggelapan

Usai masalah tersebut, Saeful mengecek kembali keberadaan shoroom dimana dia membeli mobil, namun sayang shoromnya sudah tutup, kemudian Saiful pergi ke bank BPR untuk konfirmasi, dan ternyata benar bpkb ada di bank tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum Pak Saeful melalui kantor hukum sm & partner akan mensomasi Sdr. Nurjana agar segera mengembalikan BPKB klien dalam waktu 3x 24 jam, dan apabila somasi ini tidak diindahnya maka kami sebagai penasehat Hukum yang diberikan kuasa akan mengambil langkah hukum, baik perdata maupun secara pidana,” pungkasnya. (Gn)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Penguatan UMKM, Plh Sekda Provinsi Banten Sebut Legalitas Perijinan Usaha Sangat Perlu

BANTEN

Dialog Ketahanan Pangan Banten, Wujudkan Program Ketahanan Pangan Melalui Jalur Akademis

BANTEN

Bikin Gaduh, Satpol PP Diminta Tertibkan Bangunan Klinik di Pinang

BANTEN

Ketua DPD LPRI Banten Hadiri Pelantikan DPP dan Rakernas

Kabupaten Serang

Pemkot Serang Sambut Baik Kerjasama TPA Cilowong

BANTEN

Operasi Patuh Jaya 14 hingga 27 Juli 2025 di Kota Tangerang Dimulai, Ini Sasarannya

BANTEN

Sinar Mas Land Berikan Pelatihan Digitalisasi Pemasaran Kepada 400 UMKM Binaan

BANTEN

Jalan Baru Membawa Kegembiraan Bagi Anak-Anak Desa Gintung