Home / BANTEN

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 22:14 WIB

Pemilik Shoroom Mobil Diserpong Diduga Tipu Konsumen, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Korban

Foto:Advokat Muhlisin, SH.CM.E., Kuasa Hukum Saeful Anwar.

Foto:Advokat Muhlisin, SH.CM.E., Kuasa Hukum Saeful Anwar.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Seorang laki-laki mengaku bernama Saepul Anwar tiba-tiba mendatangi kantor hukum sm & Partner beralamat di Jalan Regency II Blok FE 3, No.9 Pasar Kemis Tangerang – Banten. Sabtu (19/10/2024)

Bukan tanpa alasan, kedatangan Saeful Anwar ke Kantor Advokad tersebut lantaran dirinya diduga menjadi korban penipuan di salah satu shoroom ‘Raya Motor’ yang berlokasi di serpong, Tangerang Selatan dan akan meminta bantuan hukum.

Muhlisin selaku advokad/kuasa hukum yang telah ditunjuk Saeful Anwar untuk membantu menangani kasusnya menjelaskan, bahwa kedatangan klienya ke kantornya bermaksud untuk meminta bantuan terhadap persoalan yang dihadapinya.

Menurutnya, dulu klirnya telah membeli mobil di daerah BSD di shoroom Raya Motor nama pemilik Nurjana, Dia mengatakan persoalan bermula pada tanggal 18/04/2023 membeli satu lagi unitb mobil FORTUNER 2.5 G a/t secara Chas dengan cara trad in/tukar tambah dengan mobil miliknya yaitu Honda brio tahun 2022 dengan kesepakatan harga sebagai berikut :

Baca Juga  15 Kali Beraksi di Kota Tangerang, Pria Ini Tipu-Tipu Beli Motor COD Lewat  Medsos, Simak Modusnya

Harga mobil Fortuner RP 290.000.000
Harga brio Rp 190.000.000
Nambah Rp 100.000.000 sehingga
total dibayar Rp 290.000.000 dan BPKB/STNK (surat-surat) langsung diserahterimakan ke Saepul .

“Permasalahan mulai terjadi yaitu
pada tanggal 08 Nov 2024, saat Saepul butuh dana sebesar Rp 70.000.000 dengan cara menitipkan BPKB Fortuner dengan jangka waktu 6 bulan dan sesuai kesepakatan dana 70 juta telah dilunasi ke Nurjana namun BPKB sampai saat ini belum dikembalikan,” papar Muhlisin kepada sekilasbanten.com, Sabtu (19/10).

Pada tanggal 8 oktober 2024 saat perjalanan bisnis di bandung, lanjut dia, tiba-tiba mobil yang dikendarai Saeful dihentikan orang tak dikenal [ otk ] bermaksud menarik mobil dengan alasan menunggak cicilan selama 5 bulan.

“Karena klien saya merasa membeli mobil dengan cara cahs, dia kekeh bahwa itu mobil pribadi dibeli chas dan tidak pernah agunkan kepada siapapun,” terang Muhlisin.

Baca Juga  Gelar Tasyakuran, Warga Baru PSHT Rayon Ponpes Dar El Amir Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Usai masalah tersebut, Saeful mengecek kembali keberadaan shoroom dimana dia membeli mobil, namun sayang shoromnya sudah tutup, kemudian Saiful pergi ke bank BPR untuk konfirmasi, dan ternyata benar bpkb ada di bank tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum Pak Saeful melalui kantor hukum sm & partner akan mensomasi Sdr. Nurjana agar segera mengembalikan BPKB klien dalam waktu 3x 24 jam, dan apabila somasi ini tidak diindahnya maka kami sebagai penasehat Hukum yang diberikan kuasa akan mengambil langkah hukum, baik perdata maupun secara pidana,” pungkasnya. (Gn)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Penguatan UMKM, Plh Sekda Provinsi Banten Sebut Legalitas Perijinan Usaha Sangat Perlu

BANTEN

Color Run HUT KNPI, Maryono: Pemuda Harus Terus Menginspirasi dan Berkontribusi

Kota Serang

Kiprah Waketum Alibaba Andri Haryanto Menjadi Pengurus Golkar

BANTEN

142 Dewan Hakim dan Pengawas MTQ ke-XX Banten Resmi Dilantik

Kabupaten Serang

Media Sekilasbanten.com Bersama Majelis Dzikrullah Beri Bantuan Kepada Warga Korban Banjir

BANTEN

Pelayanan Humanis Bagi Kelompok Rentan di Polrestro Tangerang Kota Diapresiasi Sejumlah Tokoh dan Pemohon

Lebak

Lapas Rangkasbitung Kenalkan Pasthika di Pameran Harkop dan Harnas UMKM Lebak

BANTEN

Usai Giat Apel, Sat Lantas Restro Tangerang Kota Evakuasi Dump Truck Pecah Ban