SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap salah seorang supir mobil ojek online (Ojol) berinisial MR dikawasan PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tragis dan sadis yang menimpa korban tersebut diungkap saat Polres Metro Tangerang Kota menggelar Konferensi Pers di Loby Utama Gedung Presisi, Selasa (29/4/2025) siang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari anggotanya melakukan patroli cyber lantaran banyak penjualan secara online kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat dengan harga murah yang membuat curiga pihak Kepolisian.
“Karena mencurigakan tim melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi di Komplek Pergudangan Mutiara 2 , Jalan Raya Prancis Kelurahan Benda, Kota Tangerang dan berhasil mengamankan 1 orang berinisial IT beserta 1 unit mobil Toyota Calya. Setelah melakukan pengecekan kondisi kendaraan, petugas menemukan banyak bercak darah dibangku dan dikarpet mobil,” ungkap Zain.
Mengetahui hal itu, lanjut dia, pihaknya melakukan pengembangan dengan melacak nomor polisi kendaraan dan nomor mesin, sehingga diketahui kendaraan tersebut milik perusahaan sebuah ojek online dan didapati nama sopir pemesan melalui aplikasi GoCar.
“Saat dilakukan introgasi, bahwa kendaraaan tersebut merupakan hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap Korban MR (Supir GoCar). Tersangka IT mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama tersangka NH yang kemudian berhasil kita amankan,” terangnya.
Zain menyebut, korban MR dibunuh pelaku dengan cara menjerat lehernya kemudian leher korban ditusuk berkali kali menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur, selanjutnya jenazah korban dibuang di Kali Baru, Kosambi Kabupaten Tangerang.
“Hasil otopsi Dokter Forensik di RSUD Kabupaten Tangerang, terdapat 29 luka terbuka di bagian leher. Sehingga dapat disimpulkan penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tajam yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan korban,” papar Zain.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.
(Gn)





















