Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 29 April 2025 - 20:06 WIB

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Curas di PIK 2 Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Ini Motifnya

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Didampingi Kasatreskrim dan Kasihumas Saat Menggelar Konferensi Pers, Selasa (29/4)

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Didampingi Kasatreskrim dan Kasihumas Saat Menggelar Konferensi Pers, Selasa (29/4)

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap salah seorang supir mobil ojek online (Ojol) berinisial MR dikawasan PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tragis dan sadis yang menimpa korban tersebut diungkap saat Polres Metro Tangerang Kota menggelar Konferensi Pers di Loby Utama Gedung Presisi, Selasa (29/4/2025) siang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari anggotanya melakukan patroli cyber lantaran banyak penjualan secara online kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat dengan harga murah yang membuat curiga pihak Kepolisian.

“Karena mencurigakan tim melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi di Komplek Pergudangan Mutiara 2 , Jalan Raya Prancis Kelurahan Benda, Kota Tangerang dan berhasil mengamankan 1 orang berinisial IT beserta 1 unit mobil Toyota Calya. Setelah melakukan pengecekan kondisi kendaraan, petugas menemukan banyak bercak darah dibangku dan dikarpet mobil,” ungkap Zain.

Baca Juga  Benteng Pertahanan Jebol, Camat Rajeg Acuh Tak Ada Tanggapan Dugaan Pembakaran dan Peleburan Almunium Foil Ilegal

Mengetahui hal itu, lanjut dia, pihaknya melakukan pengembangan dengan melacak nomor polisi kendaraan dan nomor mesin, sehingga diketahui kendaraan tersebut milik perusahaan sebuah ojek online dan didapati nama sopir pemesan melalui aplikasi GoCar.

“Saat dilakukan introgasi, bahwa kendaraaan tersebut merupakan hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap Korban MR (Supir GoCar). Tersangka IT mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama tersangka NH yang kemudian berhasil kita amankan,” terangnya.

Zain menyebut, korban MR dibunuh pelaku dengan cara menjerat lehernya kemudian leher korban ditusuk berkali kali menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur, selanjutnya jenazah korban dibuang di Kali Baru, Kosambi Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  Cegah Tawuran, Patroli Polsek Ciledug Amankan 5 Remaja Berikut Sajam

“Hasil otopsi Dokter Forensik di RSUD Kabupaten Tangerang, terdapat 29 luka terbuka di bagian leher. Sehingga dapat disimpulkan penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tajam yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan korban,” papar Zain.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.

(Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetik 

HUKUM & KRIMINAL

Ada Luka Akibat Benda Tumpul dan Sajam, Mayat Dalam Karung di Jalan Daan Mogot Diduga Dibunuh

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pinang Gagalkan Aksi Tawuran, 7 Sajam dan 9 Remaja Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

4 Terduga Pelaku Curas di Minimarket di Cipadu Ditangkap, Polsek Ciledug Kordinasi ke Polsek Panongan

HUKUM & KRIMINAL

KPH Banten Segera Tinjau Aset Lahan BUMN yang Hilang

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Benda Tangkap Residivis Kasus Curanmor, 2 unit Sepeda Motor Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Tangerang Ungkap Pembunuhan Sadis di Cikupa Kurang dari Sepekan

HUKUM & KRIMINAL

Mencuri Kambing di Desa Pagedangan Udik, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Kronjo