Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 4 September 2021 - 14:33 WIB

Terlibat Narkotika, Seorang Komika dan 2 Tersangka Ditangkap Polisi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG –Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tiga (3) orang tersangka dengan inisial WL, CP, dan “RA” yang salah satunya Youtuber (Komika).

Hal tersebut diungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima dan Kasatnarkoba AKBP Pratomo Widodo, saat menggelar Konferensi Pers, di Aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).

Menurut Yusri, ungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika didaerah Pesanggrahan Jakarta Selatan.

“Atas informasi itu, Tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi yang dilakukan oleh anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dipimpin Kasat Resnarkoba AKBP Pratomo Widodo,” jelas Yusri.

Hasil penyelidikan, lanjut dia, pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 Wib Tim berhasil mengamankan “WL” (wanita) di Apartement Getway Pesanggrahan Jakarta Selatan, saat diintrogasi WL mengaku telah memberikan narkotika jenis Sabu kepada CP yang dipesan sendiri oleh RP.

Baca Juga  Pecatan Polisi Ditangkap Tipu Warga Tangerang, Rp 126 Juta Raib

“Atas pengakuan WL Tim langsung melakukan pengejaran terhadap CP dan berhasil diamankan di rumahnya di daerah Komplek Foresta Cluster Flora Cisauk Kota Tangerang Selatan. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan Sabu dan jarum suntik sebagai alat untuk menggunakan Sabu tersebut,” ungkapnya.

Kedua tersangka CP dan WL dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pendalaman alhasil tersangka WL mengaku bahwa Sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinitial “RA”.

Tersangka CP Saat Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Orang Tua dan Penggemarnya di Mapolres Metro Tangerang Kota.

selanjutnya pada tanggal 03 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib Tim melakukan pengejaran terhadap

“RA berhasil diamankan di rumah kontrakan daerah Pesanggrahan Jakarta Selatan semalam pukul 21.00, dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3 bungkus narkotika jenis Sabu siap diedarkan,” terang Yusri.

Baca Juga  Alat Berat dan Tujuh Truk Dikerahkan Angkut Tumpukan Sampah di Kelurahan Bencongan

Dari para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 bungkus plastik narkotika jenis Sabu 0,3 gram, jarum suntik dan 1 buah HP milik tersangka “RP” 3 bungkus plastik narkotika jenis Sabu 11 gram dan 1 buah HP milik tersangka “RA” dan 1 buah Hp milik tersangka “WL”.

“Peran tersangka CP sebagai pengguna, WL membeli dan mengantarkan Sabu dan RA Bandar yang mensuplay Sabu ke tersangka WL,” kata Yusri.

“Mereka kita dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Yusri.

 

Sementara CP yang seorang Komika (Youtuber) pada kesempatan tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya dan para penggemarnya.

(Gusnur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kabidhumas Sebut, Pengungkapan Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Kota Tangerang Atensi Kapolda

HUKUM & KRIMINAL

Puluhan Remaja Diamankan Polisi Usai Konvoi Sambil Nyalakan Petasan di Duren Sawit

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Penipuan Modus Lowongan Pekerjaan

HUKUM & KRIMINAL

Ada Luka Akibat Benda Tumpul dan Sajam, Mayat Dalam Karung di Jalan Daan Mogot Diduga Dibunuh

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Suami Bakar Istri di Cipondoh Resmi Jadi Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Suami Bunuh Istri di Ciledug, Gegara Tidak Pulang Tiga Hari

HUKUM & KRIMINAL

Resmob Sat Reskrim Polres Serang Bekuk Komplotan Pembobol Rumah di Jawilan

HUKUM & KRIMINAL

Bersenjatakan Stik Golf dan Celurit, Empat Remaja Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Cipondoh