Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 4 September 2021 - 14:33 WIB

Terlibat Narkotika, Seorang Komika dan 2 Tersangka Ditangkap Polisi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG –Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tiga (3) orang tersangka dengan inisial WL, CP, dan “RA” yang salah satunya Youtuber (Komika).

Hal tersebut diungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima dan Kasatnarkoba AKBP Pratomo Widodo, saat menggelar Konferensi Pers, di Aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).

Menurut Yusri, ungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika didaerah Pesanggrahan Jakarta Selatan.

“Atas informasi itu, Tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi yang dilakukan oleh anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dipimpin Kasat Resnarkoba AKBP Pratomo Widodo,” jelas Yusri.

Hasil penyelidikan, lanjut dia, pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 Wib Tim berhasil mengamankan “WL” (wanita) di Apartement Getway Pesanggrahan Jakarta Selatan, saat diintrogasi WL mengaku telah memberikan narkotika jenis Sabu kepada CP yang dipesan sendiri oleh RP.

Baca Juga  Polsek Malingping Polres Lebak Kembali Gelar Vaksinasi Massal, Kali Ini Beri Hadiah Bingkisan

“Atas pengakuan WL Tim langsung melakukan pengejaran terhadap CP dan berhasil diamankan di rumahnya di daerah Komplek Foresta Cluster Flora Cisauk Kota Tangerang Selatan. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan Sabu dan jarum suntik sebagai alat untuk menggunakan Sabu tersebut,” ungkapnya.

Kedua tersangka CP dan WL dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pendalaman alhasil tersangka WL mengaku bahwa Sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinitial “RA”.

Tersangka CP Saat Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Orang Tua dan Penggemarnya di Mapolres Metro Tangerang Kota.

selanjutnya pada tanggal 03 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib Tim melakukan pengejaran terhadap

“RA berhasil diamankan di rumah kontrakan daerah Pesanggrahan Jakarta Selatan semalam pukul 21.00, dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3 bungkus narkotika jenis Sabu siap diedarkan,” terang Yusri.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Lebak Dalami Penemuan Dua Sosok Mayat di Kebun Karet PT. Planting Tbk Cijaku

Dari para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 bungkus plastik narkotika jenis Sabu 0,3 gram, jarum suntik dan 1 buah HP milik tersangka “RP” 3 bungkus plastik narkotika jenis Sabu 11 gram dan 1 buah HP milik tersangka “RA” dan 1 buah Hp milik tersangka “WL”.

“Peran tersangka CP sebagai pengguna, WL membeli dan mengantarkan Sabu dan RA Bandar yang mensuplay Sabu ke tersangka WL,” kata Yusri.

“Mereka kita dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Yusri.

 

Sementara CP yang seorang Komika (Youtuber) pada kesempatan tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya dan para penggemarnya.

(Gusnur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polres Metro Tangerang Kota Amankan 27 Tersangka dan 52 Motor Hasil Curian

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Kapolres Resmi Tetapkan 3 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pesawaran Ringkus Pemerkosa Gadis Dibawah Umur

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pencuri Kabel Penangkal Petir di Apartemen Aeropolis Diringkus Polsek Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Perampok Bank di Bandar Lampung Berhasil Tangkap, Dua Pegawai Bank Terluka

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluknaga Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Tipu Warga, Polisi Gadungan Diciduk Satreskrim Polres Serang

HUKUM & KRIMINAL

Nyolong Motor Korban Laka, Seorang Pria Ditangkap Polsek Ciledug