Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:13 WIB

Diduga Palsukan Dokumen Tanah, Oknum Kades Ditangkap Satreskrim Polres Serang

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, AB (65 tahun) oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diamankan personil Unit Harta Benda (Harda) satreskrim Polres serang di sebuah hotel berbintang di Kota Serang.

Oknum Kepala Desa ini diamankan karena diduga memalsukan surat tanah milik Chandra Gunawan (46 tahun) warga Jakarta Selatan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka AB ditahan di Mapolres Serang.

“Ya, kemarin hari Kamis (30/11/2023), oknum kepala desa itu kita jemput di sebuah hotel di Kota Serang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AB dilakukan penahanan,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Jumat 1 Desember 2023.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Ungkap Otak dan Pelaku Penembakan Paranormal di Tangerang, Ini Motifnya

Kapolres menjelaskan pelapor warga Jakarta Selatan, dalam laporannya terkait kepemilikan tanah. Kasus ini dilaporkan pada akhir Agustus kemarin setelah pelapor didatangi beberapa orang yang tidak dikenal yang menggugat bahwa tanah tersebut milik mereka.

“Pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, didatangi sejumlah orang tidak dikenal yang menggugat dan berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut,” jelasnya.

AKBP Wiwin Setiawan menerangkan jika korban sudah membereskan semua urusan administrasi terkait tanah tersebut. Karena ada yang menggugat, sebagai pemilik lahan yang sah, korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan melapor ke Mapolres Serang.

Baca Juga  Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus TPPO Internasional ke Siberia

“Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Serang,” terangnya.

Kapolres menegaskan oknum Kades itu sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun selalu mangkir dan akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Unit Harda yang dipimpin Ipda Supendi. Tersangka AB akan dijerat Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 jo 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tegasnya. (Ali)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Terkait Kasus Narkoba, Aktor Berinisial R Jalani Rehabilitasi di Lido

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Narkoba, 76,24 Gram Sabu Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cipondoh Ungkap Sindikat Curanmor Antar Provinsi

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor R2, Polsek Jatiuwung Amankan Dua Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Beraksi di 42 TKP, Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Konvoi 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, 1 Bawa Sajam Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Belum Teridentifikasi, Polres Metro Tangerang Kota Rilis Ciri-Ciri Jasad Pria Dalam Karung

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Duren Sawit Tangkap Pelaku Tawuran Akibatkan Kematian di Klender