Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 11 Juni 2022 - 17:22 WIB

Pelaku Jambret Hape Anak di Ciledug Dihadiahi Timah Panas

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Kepolisian Metro Tangerang Kota berhasil menangkap empat pelaku penjambretan terhadap korban anak – anak yang masih berusia 9 tahun di wilayah hukum Polsek Ciledug pada Senin, 6 Juni 2022 lalu.

Peristiwa tersebut viral di media sosial (medsos) melalui rekaman video pengawas CCTV.

Korban yang berusaha mempertahankan handphone miliknya dari aksi jahat para pelaku terseret hingga beberapa meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

Tiga dari empat pelaku jambret itu dihadiahi timah panas oleh petugas Polres Metro Tangerang Kota, lantaran berusaha melawan dan kabur saat ditangkap.

Ketiga orang yang ditembak itu adalah IM, (21), JN (25) dan FS (27). Sedangkan satu orang lainnya, A (20) ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

“Keempat pelaku ini adalah kelompok yang berbeda. Untuk A dan IM ditangkap di wilayah Ciputat Kota Tangerang Selatan. Sedangkan JN dan FS ditangkap di Kalideres Jakarta Barat,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers. Sabtu, (11/6/2022) siang.

Baca Juga  Dittipdsiber Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online Situs W88 di Philipina

Lanjut Kapolres, dihari yang sama itu terdapat dua peristiwa penjambretan di wilayah hukum Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang kota yang pertama terjadi di Jalan H. Sapri, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, dengan korban anak berinisial DRM (9), korban mengalami luka-luka karena berusaha memegang baju pelaku yang naik motor hingga terseret hingga 15 meter.

Selanjutnya kata Zain, peristiwa serupa pun terjadi di Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Korbannya adalah RAR (9), Dia terseret karena berusaha mengejar dan memegang besi belakang motor milik pelaku.

Bergerak cepat atas laporan peristiwa tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga mendapatkan rekaman CCTV dan memeriksa saksi – saksi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mengetahui ciri-ciri pelaku yang tinggal di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan dan Kalideres, Jakarta Barat,” kata Zain.

Dia mengungkapkan saat dilakukan upaya penangkapan dan pencarian barang bukti, tiga orang pelaku dengan inisial IM, JN dan FS berusaha kabur dan melawan petugas sehingga mereka kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur pada bagian kaki.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Diminta Usut Tuntas Kasus Penganiyaan yang Menimpa Anastascha

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dan atau pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Tak lupa Zain pun mengimbau kepada para orang tua agar tidak membiarkan dan membebaskan anak – anak bermain Hape di tempat umum apalagi anak masih sangat kecil.

“Orang Tua kami harap dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini, pengawasan orang tua terhadap anak menggunakan handphone di tempat umum dapat diperketat,” imbau Kapolres. (Gn/Din)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Celurit Saat Mabok, Seorang Pria Diamankan Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Hitungan Jam 4 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Sepanjang Desember, 10 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Kota Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Video Viral Aksi Tawuran di Cipadu, 7 Remaja Diamankan Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus TPPO Internasional ke Siberia

HUKUM & KRIMINAL

Purnawirawan TNI Berpangkat Mayor Dikeroyok di Cipondoh, Polisi Diminta Tangkap Para Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Matel Hadang Motor Wartawan Mulai Disidangkan

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Dijadikan Pabrik Ekstasi, Sebuah Rumah Kontrakan Digerebek Polresta Tangerang