Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:17 WIB

Polsek Benda Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di 26 TKP di Wilayah Tangerang

Foto: Pelaku Curanmor Bersendi di Wilayah Kota Tangerang Saat Ditangkap Polisi.

Foto: Pelaku Curanmor Bersendi di Wilayah Kota Tangerang Saat Ditangkap Polisi.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — AA alias Ipin (21), pelaku pencurian motor (curanmor) menggunakan senjata api (senpi) rakitan, kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Tangerang berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Benda. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial F (DPO) karena berhasil kabur.

Pelaku curanmor ini berhasil ditangkap di kawasan Area Parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. pada Rabu (7/5/2025) pukul 09.30 WIB. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat.

Kapolsek Benda, AKP Rokmatulloh didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengatakan sebelumnya Tim Opsnal Polsek Benda di pimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian mendapatkan informasi bahwa ada dua orang diduga baru melakukan curanmor di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Foto: BB 2 Senpi Milik Pelaku Curanmor.

“Atas laporan masyarakat itu, Tim pun langsung melakukan patroli di wilayah. Kemudian saat anggota melintas TKP terlihat satu pelaku yang dicurigai tengah mengendarai motor jenis Honda Beat milik korban,” kata Rokmatulloh, Jum’at (9/5/2025

Baca Juga  Malak Pedagang di Kawasan Kuliner Pasar Lama, Seorang Pelaku Premanisme Ditangkap Polisi

Tak mau kehilangan jejak, kemudian, lanjut dia, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya satu orang terduga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Neglasari tersebut. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.

“Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku bernama AA (21), polisi menemukan 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 7 (tujuh) butir amunisi ukuran 9mm, empat kunci leter dengan 32 mata kunci,” ungkap Kapolsek.

Saat diinterogasi, sambungnya, pelaku AA bersama rekannya F (DPO) telah melakukan pencurian satu unit motor jenis Honda Beat di Jalan Husein Sastra Negara. Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 26 kali beraksi dengan rincian, 11 kali di wilayah kecamatan Tangerang, 8 kali di wilayah Cipondoh dan 7 kali di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  Bersama Tiga Pilar, Koramil 08 Gelar Operasi PPKM di Pasar Kronjo

“Saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang kami tangkap, petugas mendapatkan 4 (empat) unit motor merk Honda metik lainnya. Kendaraan tersebut merupakan hasil curanmor,” jelasnya.

Rokmatulloh mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara terhadap rekan pelaku (DPO) masih dilakukan pengejaran.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api,” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Lagi, Polisi Polsek Ciledug Amankan 6 Orang Remaja Hendak Tawuran Bawa Celurit

HUKUM & KRIMINAL

Wanita Meninggal di Hotel, Polisi Tetapkan 1 WNA Korea dan 1 WNI Sebagai Tersangka di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Seorang Pria Tewas Ditusuk di Telaga Bestari, Pelaku Langsung Kabur

HUKUM & KRIMINAL

Praktik Mafia Tanah di Tangerang Raya Menggila, Menunggu Ketegasan Presiden Jokowi

HUKUM & KRIMINAL

Pria Ngaku Dokter di Klinik MU Cipadu Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Ini Penjelasan Kasatreskrim

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Jambret Ponsel Karyawati Diringkus Anggota Patroli Polsek Batuceper

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cipondoh Amankan Pengedar Uang Palsu, Seorang Pelaku Jadi Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota Amankan Terduga Pelaku Curanmor