SEKILASBANTEN.COM, TANGSEL – Dalam kurun waktu bulan Agustus sampai 14 September 2018, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Hal tersebut di sampaikan Waka Polres Tangsel Kompol Arman, didampingi Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Kresno Wisnu Putranto dan Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiyono. Kepada awak media, saat menggelar press Konferece, di Lobby Polres Tangerang Selatan, Jumat, (14/9/2018) siang.
Disebutkan Arman, dari pengungkapan tersebut 12 orang terduga bandar narkoba diamankan dari 9 lokasi berbeda.
“Ke 12 orang terduga bandar narkoba yakni, MHS (24), SF (31), SI (28), S (32), P (25), R (26), W (26), N(36), S (26), BA (22), MR (23) dan DRP (21). Adapun barang bukti narkoba jenis sabu yang kita amankan sebanyak 138,67 gram dan 7,6 kilogram ganja siap diedarkan di wilayah Tangerang Selatan,” jelas Arman.
Dari 12 orang tersangka lanjut Arman, Polsek Ciputat menangkap dua terduga yang berinisial MR (23) dan DRP (21) diamankan di Kosan Mega Mall, Jalan Ir H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan pada Senin, 10 September lalu.
“Wilayah hukum yang sering dilakukan gakkum (penegakan hukum) kasus narkotika adalah Serpong, Ciputat, dan Pamulang, dari seluruh terduga pengedar adalah laki-laki, yang rata-rata berumur 20-27 tahun,” kata Arman.
Ia menegaskan, untuk para pengedar dikenakan pasal 114 ayat dua, pasal 112 ayat dua, dan pasal 111 ayat dua tentang narkotika, para pengedar terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.” Tegasnya.
Untu diketahui, bahwa nilai barang bukti dengan harga di pasar gelap narkotika sabu seberat 139,67 gram mencapai dua ratus sembilan juta lima ratus lima ribu rupiah. Dan Ganja seberat 7.640 gram mencapai tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah. Jika sampai barang bukti tersebut beredar maka berpotensi merusak 3.942 orang penyalahguna narkotika. (Tb).